Di masa Pandemi ini, pemerintah semakin menjaga aktivitas ASN untuk menjauhkan dari penyebaran virus corona 19, salah satunya adalah dengan dikeluargan SE Kementrian Agama No 17 tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Klaten, memindaklanjuti dengan surat integritas ASN sebagai berikut :
Mengikuti Intruksi Kantor Kementerian Agama wilayah Kabupaten Klaten

Posting Komentar